Jumat, 06 Maret 2015

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK


Pengertian
Lembaga keuangan bukan Bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan
Tujuan

Untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Bentuk Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
  1. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerjasama dengan badan hukum asing.
  2. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank
a)      Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang atau jasa
b)      Memperlancar distribusi barang
c)      Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Usaha Pokok LKBB
      Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah atau panjang
      Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga serta menjamin dan menanggung terjualnya surat berharga atau underwriter
      Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberi pinjaman kepada masyarakat gol.berpenghasilan menengah
Kegiatan usaha yang dilakukan LKBB
  1. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
  2. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta
  3. Menjadi perantara bagi perusahaan di Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapat kredit dari dalam maupun luar negeri
  4. Melakukan penyertaan modal di perusahaan2 dan penjualan saham2 di pasar modal
  5. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan menteri keuangan
  6. Menjadi perantara bagi perusahaan2 untuk mendapat tenaga ahli di bidang keuangan
Fungsi LKBB
  1. Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
2.      Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
  1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang atau jasa.
  2. Memperlancar distribusi barang
  3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
JENIS-JENIS LKBB
1.      Pegdaian
merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang berharga tertentu (perhiasan, kendaraan, barang elektronik, dsb). Besarnya jumlah pinjaman yang diberikan kepada masing-masing orang berbeda, tergantung besarnya nilai jaminan. Dalam menentukan pinjaman yang akan diberikan, terlebih dahulu barang jaminan akan ditaksir atau dinilai. Hasil akhir dari nilai taksiran barang tsb, dapat digunakan sebagai pedoman pemberian pinjaman
            Pegadaian memberi pelayanan sebagai berikut:
a.       Memberikan pinjaman
b.      Jasa penitipan barang
c.       Jasa taksiran
d.      Pemberian kredit pada karyawan
e.       Bekerjasama dengan pihak ketiga dalam kegiatan usaha tertentu
2.      Sewa Guna Usaha (Leasing)
Merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya memberikan pembiayaan untuk barang modal yang diinginkan nasabah (kendaraan atau peralatan kantor). Di perusahaan leasing terdapat 2 pihak yang saling melakukan perjanjian, yaitu pihak lessor (perusahaan leasing) dan pihak lessee (nasabah). Selain itu, juga ada pihak pendukung seperti supplier dan asuransi. (supplier bertugas menyediakan barang yang akan dileasing, sedangkan asuransi bertugas menanggung resiko atas perjanjian yang dilakukan oleh lessor dan  lessee)
Dalam melakukan transaksi, seorang lessee harus membayan beberapa biaya berikut ini pada lessor:
1.      Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
2.      Biaya bunga barang yang dileassing-kan
3.      Biaya materai untuk perjanjian
4.      Premi asuransi yang dibayarkan kepada pihak asuransi
3.      Koperasi Simpan Pinjam
            Merupakan koperasi yang kegiatan usahanya menerima simpanan dari anggota dan memberi pinjaman kepada anggotanya. Modal yang diperoleh koperasi simpan pinjam sbb:
1.      Modal yang berasal dari anggota koperasi terdiri dari simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan sukarela.
2.      Modal yang berasal dari anggota koperasi diperoleh dari pinjaman badan pemerintah, bank, dan lembaga swasta lainnya.
3.      Perusahaan Asuransi
            Menurut UU No.1 Tahun 1992 tentang pengertian asuransi yaitu perjanjian antara 2 pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-jenis Asuransi :
a)      Dilihat berdasar fungsinya
1.      Asuransi kerugian
2.      Asuransi Jiwa
3.      Reasuransi
b)      Dilihat berdasar kepemilikannya
1.      Asuransi milik pemerintah
2.      Asuransi milik swasta nasional
3.      Asuransi milik perusahaan asing
4.      Asuransi milik campuran
5.      Anjak Piutang
            Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Kegiatan anjak piutang sebagai berikut:
a.       Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee dalam jumlah tertentu.
b.      Membeli piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga dan perjanjian tertentu.
c.       Mengelola administrasi kredit suatu perusahaan dengan suatu perjanjian tertentu.
Macam jasa anjak piutang:
      Jasa pembiayaan
            Perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan yang besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat dilakukan atas dasar with recourse atau without recourse.
            Dalam pengambilan keputusan mengenai dasar transaksi anjak piutang yang mana yang akan dilaku­kan, perusahaan anjak piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan besarnya risiko terjadi­nya kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah (customer).
      Jasa nonpembiayaan
     Penyediaan jasa nonpembiayaan oleh perusahaan anjak piutang pada dasarnya
merupakan jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien (supplier). Produk jasa jasa nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang antara lain sebagai berikut:
a.       Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit.
b.      Sales ledger administration atatt sales accounting.
c.       Pengawasan kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa peng­awasan atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula menetapkan prosedur penagihannya.
d.      Perlindungan terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
            Jasa jasa nonpembiayaan yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas pada prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi perusahaan klien. Perusahaan anjak piutang menyampaikan laporan kepada kliennya yang menyangkut antara lain hal-hal sebagai berikut:
a)      Credit standing para nasabah (customer).
b)      Posisi piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk perencanaan penjualan kredit pada periode berikutnya.
c)      Statement of account kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal jatuh temponya.
d)     Kegiatan penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam proses penagihan ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak merusak hubungan klien dengan nasabah.

6.      Modal Ventura
Menurut Kepres No.61 Tahun 1988, modal ventura adalah badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan  modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.
Menurut Kamsir ciri modal ventura adalah :
a)      Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan
b)      Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang (> 3 tahun)
c)      Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis beresiko tinggi
d)     Keuntungan yang diperoleh berasal dari Capital Gain, deviden atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang jenis yang diinginkan
e)      Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam suatu pembentukan usaha baru atau pengembangan suatu usaha
7.      Dana Pensiun
                Menurut UU No.11 Tahun 1992, dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Jenis dana pensiun :
a.       Dana pensiun pemberi kerja (DPPK)
Merupakan dana pensiun yang didirikan oleh orang atau badan usaha yang memperkerjakan karyawan
b.      Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)
Merupakan dana pensiun yang diselenggarakan oleh Bank atau Lembaga Asuransi yang program kegiatannya hanya terdiri dari program pensiun iuran pasti. Dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, DPLK memberikan program pensiun bagi umum dan mendapat upah dari dana pensiun yang dikelolanya





Tidak ada komentar:

Posting Komentar