LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Pengertian
Lembaga keuangan bukan
Bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi
perusahaan
Tujuan
Untuk mendorong
perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan
ekonomi lemah.
Bentuk Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
di Indonesia
- Badan
hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia dalam bentuk kerjasama dengan badan hukum asing.
- Badan
hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang
berkedudukan di luar negeri.
Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank
a)
Membantu dunia usaha dalam meningkatkan
produktivitas barang atau jasa
b)
Memperlancar distribusi barang
c)
Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Usaha Pokok LKBB
•
Jenis pembiayaan pembangunan adalah
memberikan kredit jangka menengah atau panjang
•
Jenis investasi terutama melakukan usaha
sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga serta menjamin dan
menanggung terjualnya surat berharga atau underwriter
•
Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberi pinjaman kepada
masyarakat gol.berpenghasilan menengah
Kegiatan usaha yang dilakukan LKBB
- Menghimpun
dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga
- Memberikan
kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang
dimiliki oleh pemerintah maupun swasta
- Menjadi
perantara bagi perusahaan di Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk
mendapat kredit dari dalam maupun luar negeri
- Melakukan
penyertaan modal di perusahaan2 dan penjualan saham2 di pasar modal
- Melakukan
usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan menteri
keuangan
- Menjadi
perantara bagi perusahaan2 untuk mendapat tenaga ahli di bidang keuangan
Fungsi LKBB
- Memberikan
pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar
mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
2.
Membiayai pembangunan industri dan
memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
- Membantu
dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang atau jasa.
- Memperlancar
distribusi barang
- Mendorong
terbukanya lapangan pekerjaan
JENIS-JENIS LKBB
1.
Pegdaian
merupakan
lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan
jaminan barang berharga tertentu (perhiasan, kendaraan, barang elektronik,
dsb). Besarnya jumlah pinjaman yang diberikan kepada masing-masing orang
berbeda, tergantung besarnya nilai jaminan. Dalam menentukan pinjaman yang akan
diberikan, terlebih dahulu barang jaminan akan ditaksir atau dinilai. Hasil
akhir dari nilai taksiran barang tsb, dapat digunakan sebagai pedoman pemberian
pinjaman
Pegadaian memberi pelayanan sebagai
berikut:
a.
Memberikan pinjaman
b.
Jasa penitipan barang
c.
Jasa taksiran
d.
Pemberian kredit pada
karyawan
e.
Bekerjasama dengan
pihak ketiga dalam kegiatan usaha tertentu
2.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Merupakan
perusahaan yang kegiatan usahanya memberikan pembiayaan untuk barang modal yang
diinginkan nasabah (kendaraan atau peralatan kantor). Di perusahaan leasing terdapat
2 pihak yang saling melakukan perjanjian, yaitu pihak lessor (perusahaan
leasing) dan pihak lessee (nasabah). Selain itu, juga ada pihak
pendukung seperti supplier dan asuransi. (supplier bertugas
menyediakan barang yang akan dileasing, sedangkan asuransi bertugas menanggung
resiko atas perjanjian yang dilakukan oleh lessor dan lessee)
Dalam
melakukan transaksi, seorang lessee harus membayan beberapa biaya
berikut ini pada lessor:
1.
Biaya administrasi
yang besarnya dihitung pertahun
2.
Biaya bunga barang
yang dileassing-kan
3.
Biaya materai untuk
perjanjian
4.
Premi asuransi yang
dibayarkan kepada pihak asuransi
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan koperasi yang kegiatan
usahanya menerima simpanan dari anggota dan memberi pinjaman kepada anggotanya.
Modal yang diperoleh koperasi simpan pinjam sbb:
1.
Modal yang berasal dari
anggota koperasi terdiri dari simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan
sukarela.
2.
Modal yang berasal dari
anggota koperasi diperoleh dari pinjaman badan pemerintah, bank, dan lembaga
swasta lainnya.
3.
Perusahaan Asuransi
Menurut UU No.1 Tahun 1992 tentang
pengertian asuransi yaitu perjanjian antara 2 pihak atau lebih dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jenis-jenis
Asuransi :
a)
Dilihat berdasar fungsinya
1.
Asuransi kerugian
2.
Asuransi Jiwa
3.
Reasuransi
b)
Dilihat berdasar
kepemilikannya
1.
Asuransi milik
pemerintah
2.
Asuransi milik swasta
nasional
3.
Asuransi milik
perusahaan asing
4.
Asuransi milik
campuran
5.
Anjak Piutang
Adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri.
Kegiatan
anjak piutang sebagai berikut:
a.
Pengambilalihan
tagihan suatu perusahaan dengan fee dalam jumlah tertentu.
b.
Membeli piutang
perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga dan perjanjian
tertentu.
c.
Mengelola administrasi
kredit suatu perusahaan dengan suatu perjanjian tertentu.
Macam
jasa anjak piutang:
• Jasa
pembiayaan
Perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan yang
besarnya berkisar antara 60%- 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak
anjak piutang dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang. Kontrak atau transaksi ini dapat
dilakukan atas dasar with recourse atau without recourse.
Dalam pengambilan keputusan mengenai
dasar transaksi anjak piutang yang mana yang akan dilakukan,
perusahaan anjak piutang akan memperhatikan dan mempertimbangkan besarnya
risiko terjadinya kemacetan yang mungkin dihadapi oleh pihak nasabah
(customer).
• Jasa
nonpembiayaan
Penyediaan jasa nonpembiayaan oleh
perusahaan anjak piutang pada dasarnya
merupakan
jasa untuk melayani kepentingan pengelolaan kredit klien
(supplier). Produk jasa jasa nonpembiayaan yang ditawarkan oleh perusahaan
anjak piutang antara lain sebagai berikut:
a.
Investigasi
kredit (credit investigation) atau analisis kredit.
b.
Sales
ledger administration atatt sales accounting.
c.
Pengawasan
kredit dan penagihannya. Perusahaan anjak piutang dapat memberikan jasa pengawasan
atau monitoring terhadap penjualan yang dilakukan klien termasuk pula
menetapkan prosedur penagihannya.
d.
Perlindungan
terhadap risiko kredit. Perusahaan anjak piutang dapat mengusahakan cara-cara
pengamanan terhadap risiko piutang khususnya dalam hal export financing. Untuk
tujuan ini perusahaan dapat pula memberikan jasa perlindungan terhadap risiko
terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
Jasa jasa nonpembiayaan yang
diberikan oleh perusahaan anjak piutang sebagaimana dijelaskan di atas pada
prinsipnya merupakan fungsi credit department bagi perusahaan klien. Perusahaan anjak piutang
menyampaikan laporan kepada kliennya yang menyangkut
antara lain hal-hal sebagai berikut:
a)
Credit
standing para nasabah (customer).
b)
Posisi
piutang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang bagi klien berguna untuk
perencanaan penjualan kredit pada periode berikutnya.
c)
Statement
of account kepada nasabah. Dokumen ini sangat perlu bagi pihak nasabah yang
bersangkutan dalam melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah
dilakukannya, di samping sebagai informasi mengenai posisi utang dan tanggal
jatuh temponya.
d)
Kegiatan
penagihan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Dalam
proses penagihan ini, perusahaan factoring berusaha sebaik-baiknya untuk tidak
merusak hubungan klien dengan nasabah.
6.
Modal Ventura
Menurut
Kepres No.61 Tahun 1988, modal ventura adalah badan usaha yang melakukan suatu
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal
ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.
Menurut
Kamsir ciri modal ventura adalah :
a)
Kegiatan yang
dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan
b)
Penyertaan dalam
perusahaan bersifat jangka panjang (> 3 tahun)
c)
Bisnis yang dimasuki
merupakan bisnis beresiko tinggi
d)
Keuntungan yang
diperoleh berasal dari Capital Gain, deviden atau bagi hasil tergantung
dari penyertaan modalnya di bidang jenis yang diinginkan
e)
Kegiatannya lebih
banyak dilakukan dalam suatu pembentukan usaha baru atau pengembangan suatu
usaha
7.
Dana Pensiun
Menurut UU No.11
Tahun 1992, dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Jenis
dana pensiun :
a.
Dana pensiun pemberi
kerja (DPPK)
Merupakan dana pensiun yang didirikan
oleh orang atau badan usaha yang memperkerjakan karyawan
b.
Dana pensiun lembaga
keuangan (DPLK)
Merupakan dana pensiun yang
diselenggarakan oleh Bank atau Lembaga Asuransi yang program kegiatannya hanya
terdiri dari program pensiun iuran pasti. Dalam menyelenggarakan kegiatan
usahanya, DPLK memberikan program pensiun bagi umum dan mendapat upah dari dana
pensiun yang dikelolanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar