Secara
universal ham adalah
hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai
anugerah dari tuhan
YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang
dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam
masyarakat. Hak
asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta
dilindungi oleh negara,
hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia
yang
sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk
dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang
lainnya.
1.
Mendiskripsikan perlindungan
dan kemajuan HAM
Pemajuan
dan perlindungan HAM telah menjadi salah satu program pemerintah sejalan dengan
proses reformasi dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung.
Bangsa Indonesia melalui wakil-wakilnya di MPR telah mengambil suatu sikap
yang lebih tegas dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengesahkan
ketetapan No.XVII/MPR/1998 mengenai HAM yang memuat Piagam HAM, diikuti dengan
perubahan kedua UUD 1945 yang memasukkan pasal-pasal yang secara rinci dan
tegas mengatur tentang pemajuan dan perlindungan HAM. Untuk lebih melindungi
dan memajukan HAM, Pemerintah telah mengesahkan Undang Undang HAM No.39 tahun
1999 dan Undang-Undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Hingga
saat ini Indonesia telah meratifikasi 4 dari 6 instrumen pokok HAM
intemasional, yaitu Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan,
Konvensi Hak Anak, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Indonesia telah pula menandatangani Protokol
Tambahan Konvensi Hak Anak dan Protokol Tambahan Konvensi Penghapusan
Diskriminasi terhadap Perempuan. Indonesia saat ini sedang dalam proses
meratifikasi Kovenan Intenasional Hak-Hak Sipil dan Politik dan Kovenan
Intemasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Indonesia
telah pula mengadopsi sejumlah peraturan untuk melindungi hak-hak perempuan dan
anak dari upaya-upaya trafiking yaitu dengan Undang-Undang No.32 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Keputusan Presiden No.59 tahun 2002 tentang Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, Keputusan
Presiden No.87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi
Seksual Komersial Anak (PESKA) dan Keputusan Presiden No.88 tahun 2002 tentang
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (P3A).
Dalam
hal kelembagaan, Komisi Nasional HAM telah dibentuk pada tahun 1993 dengan
Keputusan Presiden No.50 tahun 1993 yang kemudian dikukuhkan dengan
Undang-Undang No.39 tahun 1999, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah
dibentuk pada tahun 1998 dengan Keputusan Presiden no.181 tahun 1998, dan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibentuk pada tahun 2003 melalui Keputusan
Presiden no. 77 tahun 2003.
Pemerintah
Indonesia melalui Keputusan Presiden no.40 tahun 2004 telah mengesahkan Rencana
Aksi Nasional HAM (RANHAM) Indonesia Kedua tahun 2004 - 2009 yang merupakan
kelanjutan dari RAN HAM Indonesia Pertama tahun 1998 - 2003.
RANHAM
Indonesia disusun untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan pemenuhan
dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama,
adat-istiadat dan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. RANHAM Indonesia juga dimaksudkan sebagai panduan dan rencana umum dengan
kerangka waktu yang jelas untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan
dan perlindungan HAM, termasuk untuk melindungi masyarakat yang rentan terhadap
pelanggaran HAM. Kelompok rentan mendapat perlakuan khusus agar kepentingan
mereka dapat terakomodasi dengan baik dalam pelaksanaan RANHAM tahun 2004-2009.
- www.deplu.go.id
Enam
program utama RANHAM Kedua tahun 2004 - 2009, yaitu:
1.
Pembentukan
dan penguatan institusi pelaksana RANHAM
2.
Persiapan
ratifikasi instrument HAM internasional
3.
Persiapan
harmonisasi peraturan perundang-undangan
4.
Diseminasi
dan pendidikan HAM
5.
Penerapan
norma dan standar HAM
6.
Pemantauan,
evaluasi clan pelaporan
Berbagai kerjasama Internasional dalam
upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah dilakukan oleh Pemri. Beberapa
diantaranya adalah Penyelenggaraan Loka Karya HAM Regional Kedua untuk kawasan
Asia Pasifik tahun 1993 dan MOU Pemri - KTHAM di bidang kerjasama teknik di
bidang HAM tahun 1998. Di tingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi
salah satu pelopor bagi upaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan telah dua
kali menjadi tuan rumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan Mekanisme HAM
ASEAN. Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya pemajuan HAM
dengan Kanada, Norwegia dan Perancis, dalam rangka ASEM bersama Swedia,
Perancis dan China serta kerjasama Plurilateral bersama China, Kanada dan
Norwegia.
2.
Menjelaskan dasar hukum HAM di
Indonesia
A.
Pancasila
1.
Pengakuan
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Pengakuan
bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta
menghormati sesama manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
3.
Mengemban
sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak
sewenang-wenang terhadap orang lain.
4.
Selalu
bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesama
5.
Mengemban
sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
6.
Menyadari
bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian
dari seluruh umat manusia.
B.
Dalam
Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa
“ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan
pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin
merdeka. Bahkan, didalam bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin
merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia
lainnya.
C.
Dalam
Batang Tubuh UUD 1945
1.
Persamaan
kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
2.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
3.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (pasal 28).
4.
Hak
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28).
5.
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29
ayat 2).
6.
Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1).
7.
BAB
XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia.
D.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
1.
Bahwa
setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
2.
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta
memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I
perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu
segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan
berat.
F.
Hukum
Internasional tentang HAM yang telah diratifikasi Negara RI
1.
Undang-
undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak
manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
2.
Undang-undang
Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
3.
Deklarasi
sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human
Rights).
3.
Menganalisis upaya pemerintah
dalam menegakkan HAM
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai
perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih
dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit,
jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi
negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa
pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat
kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut :
1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional
dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia
sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat
dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa
daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia
juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi
Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2. Komitmen
Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah
ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas)
dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan
telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun
1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,
serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak
asasi manusia.
4. Membangun
partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan, dan
penegakkan HAM di Indonesia
Kewajiban dasar
manusia Indonesia terhadap HAM sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, pada bab VI adalah sebagai berikut:
a. Setiap orang
yang berada di wilayah negera Republik Indonesia wajib patuh terhadap peraturan
perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM
yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (pasal 67).
b. Setiap orang
wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 69 ayat 1).
c. Setiap HAM
seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati
hak-hak orang lain secara timbal balik (pasal 69 ayat 2).
d. Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan prertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis (pasal 70).
Tentang partisipasi perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia maka Komnas
HAM menekankan:
a.
membantu terwujudnya peradilan yang kredibel.
b. memprakarsai
dan atau memfasilitasi pembentukan komisi HAM di daerah –daerah.
c. mengatasi pelanggaran HAM berat
(groos-violation of human rights).
d. meningkatkan kemampian para
penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM pada umumnya, hak
anak dan hak perempuan pada khususnya.
e. Meningkatkan
pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang perspektif gender dan hak anak
f. Menjamin
berlanjutnya proses hukum secara tuntas terhadap kasus-kasus pelanggaran hak
asasi manusia.
g. Membuat
kriteria dan indikator pelanggaran ha asasi manusia yang jelas bagi penegak
hukum.
Contoh partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan, dan penegakkan
HAM
Menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa
Kesamaan harga diri antar pribadi
Tidak mencampur urusan pribadiorang lain
Tidak mencela dan menghina kekurangan orang lain
Saling menghargai antar sesama manusia
5. Membangun
rasa syukur atas kemerdekaan
Bangsa
Indonesia patut mensyukuri kemerdekaan yang telah diraih lewat pengorbanan yang
panjang dan perlu mewujudkannya dalam usaha membangun bangsa. Rasa syukur
tersebut harus kita wujudkan di dalam kesungguhan kita untuk bekerja mengisi
kemerdekaan ini sebagaimana telah disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 dimana esensi berbangsa dan bernegara adalah melindungi segenap
tumpah darah bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan
masyarakat, dan ikut menjaga ketertiban dunia.
Sebagai
warga negara, dalam rangka mewujudkan rasa syukur atas kemerdekaan dapat
dilakukan melalui beberapa hal berikut :
a. Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi
kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing –
masing.
b. Menghormati dan menghargai jasa – jasa para pahlawan
pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita – cita perjuangan bangsa.
c. Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerjasama antar warga masyarakat.
d. Menjaga keutuhan dan kedaualatan bangsa dengan cara
rela berkorban dengan kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka
bela negara.
e. Meningkatkan kemandirian bangsa dengan jalan
memperkuat sendi – sendi perikehidupan bangsa disegala bidang.
6. Menjelaskan
isi pokok UUD NKRI 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung
pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah cita-cita bangsa Indonesia berdasarkan
Pancasila. Pokok-pokok pikiran itu lalu dijabarkan lebih lanjut dalam
pasal-pasal Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Inilah yang dimaksud oleh
kalimat kunci dalam Penjelasan UUD 1945, "Undang-undang dasar menciptakan
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya".
Pembukaan UUD1945 terdiri dari empat
alinea dan empat pokok pikiran. Walaupun jumlah sama-sama empat, pengertian
alinea di sini tidak identik dengan pokok pikiran. Jadi, tidak berarti Alinea I
mengandung Pokok Pikiran I, Alinea II mengandung Pokok Pikiran II, dan
seterusnya. Pokok-pokok pikiran tersebut terkandung dalam keseluruhan alinea
Pembukaan UUD 1945.
Alinea I memuat dasar/motivasi
pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif) dinyatakan
bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesia memiliki
aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangun masa depan
bersama yang lebih baik.
Alinea II memuatcita-cita
kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesia itu
berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yang berbahagia.
Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari proses pembangunan bangsa
ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III memuat pernyataan
kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaan bangsa
Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkat rahmat
Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbangan antara
motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia
itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam perjuangan mengisi
kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.
Alinea IV memuat tujuan nasional,
penyusunan negara hukum, benttuk negara Republik Indonesia,negara berkedaulatan
rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenal dengan Pancasila). Fungsi
dan tujuan negara Indonesia secara gambling ditegaskan dalam alinea ini, yakni
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan dunia yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia
tersebut, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar (UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang
dipilih adalahrepublik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila.
Semua alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara
mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.
Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa
negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini
sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan,
negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya,
mengatasi asegala paham golongan dan perseorangan.
Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham Negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di
sini, bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-3
dari Pancasila.
Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa
negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5
dari Pancasila.
Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa
negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus
berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas
tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari
Pancasila.
Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan
lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur.
Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila
Pembukaan UUD1945 juga dapat
dinyatakan sebagai pernyataan kemerdekaan yang terinci, yang mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945. dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa
sumber dari segala sumber hukum yang meliputi pandangan hidup, kesadaran, cita hukum, cita-cita
moral yang meliputi kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, peri kemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional, cita politik mengenai sifat,
bentuk dan tujuan negara kehidupan kemasyarakatan,
keagamaan sebagai pengejawantahan budi nurani manusia telah dimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar negara
Pancasila.
Pancasila adalah falsafah bangsa
Indonesia. Sebagai filsafat, sila-sila Pancasila itu tersusun secara sistematis (teratur/berurutan). Keempat pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu (yang
tidak lain adalah sila-sila Pancasila itu sendiri) merupakan perwujudan operasional dari
filsafat Pancasila.
Dalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan secara tegas, bahwa Undang-Undang
Dasar menciptakan pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan dalam pasal-pasalnya. Kalimat ini mengandung pengertian bahwa pokok - pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 yangtidak lain
adalah Pancasila itu sendiri, dijabarkan dalam pasal-pasal BatangTubuh UUD
1945.
DAFTAR PUSTAKA
·
http://membacatugas.blogspot.com/2012/10/penegakan-hak-asasi-manusia-di-indonesia.html
·
http://masudumar.wordpress.com/2013/10/26/peran-serta-dalam-upaya-pemajuan-penghormatan-dan-perlindungan-hak-asasi-manusia-ham/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar